TATA TERTIB SISWA-SISWI
MTs NURUL KAMAL SAMBIREJO
I. DASAR
Dalam rangka menegakkan Disiplin Sekolah di MTs Nurul Kamal Sambirejo maka dirasa perlu untuk membuat “Tata Tertib Khusus Lingkungan Sendiri” yang berlandaskan kepada :
1. Undang-undang No.20 Thn 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Peraturan Pemerintah No.27 Thn 1990 tentang Pendidikan Nasional
3. Keputusan Dirjen Pendidikan Dasar & Menengah No.129/C/Kep/N.8/89 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengembangan Kesiswaan SLTP/SLTA
4. Keputusan Dirjen Dikdasmen Depdikbud No.100/Kep/D/1991 tentang Pakaian Seragam Sekolah
5. Musyawarah Guru dan Karyawan MTs Nurul Kamal Sambirejo tentang Tata Tertib Siswa
II. PENGERTIAN TATA TERTIB
Tata Tertib adalah segala peraturan dan ketentuan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan di lingkungan MTs Nurul Kamal Sambirejo.
III. TUJUAN
Tata tertib siswa ini bertujuan untuk menumbuh kembangkan sikap mental yang disiplin,bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas, untuk memperkuat kepribadian, mempertinggi budi pekerti, cinta bangsa dan tanah air serta menunjang prestasi bagi setiap siswa.
IV. TATA TERTIB DI TEMPAT/RUANGAN TERTENTU
1. Laboratorium
a. Dalam ruangan
1. Siswa harus masuk ke laboraturium tepat pada waktunya
2. Siswa tidak memakai perhiasan apapun sewaktu di laboratorium, kecuali anting-anting
bagi pelajar putri
3. Siswa tidak dibenarkan membawa makanan ke ruang laboraturium
4. Siswa harus menjaga kebersihan laboraturium
b. Penggunaan Alat
1. Siswa dilarang menggunakan alat-alat dan bahan tanpa persetujuan dari guru pembimbing
2. Siswa memahami materi yang akan dipraktekkan
3. Alat yang pecah/rusak dikarenakan kelalaian siswa/kelompok sewaktu praktikum berlangsung, haruslah diganti oleh siswa/kelompok yang bersangkutan
4. Selesai praktikum alat-alat harus dikembalikan dalam keadaaan bersih dan lengkap
2. Perpustakaan
a. Dalam Ruangan
1) Setiap pengunjung diharuskan mengisi buku kunjungan
2) Siswa tidak dibenarkan membawa buku,tas dan memakai jaket/topi ke dalam ruangan
3) Pengunjung tidak dibenarkan ribut selama di dalam ruangan
4) Apabila ada kesulitan yang berkaitan dengan perpustakaan harap lapor kepada petugas
5) Dilarang mengotori, menyobek ataupun mencoret buku/majalah dan lain-lain
6) Setelah membaca/menggunakan bahan bacaan agar dikembalikan kembali ke meja petugas
7) Dilarang membawa makanan/minuman ke dalam perpustakaan
8) Tidak dibenarkan memakai sepatu/sandal
b. Peminjaman Buku
1) Pada waktu meminjam buku haruslah memperlihatkan kartu anggota kepada petugas
2) Peminjaman maksimal 2 (dua) bahan bacaan
3) Waktu peminjaman hanya 3 (tiga) hari
4) Bagi siswa yang terlambat mengembalikan buku dikenakan denda Rp. 500,- (lima ratus rupiah) perhari untuk setiap bahan bacaan
5) Mengganti buku yang rusak/ hilang ( sesuai dengan harga buku tertsebut)
3. Olahraga
a. Siswa harus memakai pakaian olahraga sesuai dengan ketentuan yang berlaku
b. Bagi siswa yang terlambat hadir dilapangan olahraga harus melaporkan diri kepada piket
c. Bagi siswa yang tidak bisa mengikuti atau berhalangan berolahraga harus menyerahkan surat keterangan dokter/pihak yang berwenang
d. 10 (sepuluh) menit sebelum jam olahraga berakhir, siswa harus sudah kembali ke kelas untuk mengganti pakaian
e. Setiap siswa harus memelihara sarana/prasarana olahraga dengan baik
5. Mushalah
a. Berdoa sebelum masuk dan akan keluar mushalah
b. Tidak dibenarkan membawa alas kaki ke dalam mushalah
c. Tidak boleh membawa makanan/minuman ke dalam mushalah
d. Bagi yang mempergunakan perlengkapan sholat (kain sarung/mukenah/sajadah),
setelah selesai menggunakannya agar dikembalikan kembali seperti semula
e. Tidak boleh ribut selama berada di dalam mushalah
f. Setelah berwudhu’ siswa harus langsung masuk ke dalam mushalah
g. Tidak dibenarkan tidur di dalam mushalah
h. Tidak boleh melakukan kegiatan selain dari kegiatan ibadah.
i. Menuju ke tempat ibadah membawa alas kaki masing-masing
j. Harus membawa surat yasin sendiri saat membaca yasin bersama dan membawa alqur’an sendiri pada saat baca al-qur’an di kelas atau meminjam dari perpustakaan.
k. Menjaga kebersihan tempat wudhu dan WC
V. PAKAIAN & KERAPIAN
1. Pakaian
Pakaian seragam Madrasah adalah salah satu cara menegakkan disiplin anak didik untuk menanamkan rasa solidaritas dan semangat tim.
Dengan berpedoman kepada Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah, pakaian seragam MTs Nurul Kamal Sambirejo adalah sebagai berikut :
a. Jadwal Pakaian
1) Senin dan selasa : seragam putih biru (jilbab putih buat perempuan)
2) Rabu dan kamis : seragam batik biru (jilbab putih buat perempuan)
3) Jum’at : seragam olah raga
4) Sabtu : seragam pramuka (jilbab coklat buat perempuan)
b. Ketentuan Pakaian
1) Siswa laki-laki
a) Memakai seragam berlengan pendek dan memakai singlet
b) Memakai Celana panjang bagi laki-laki dengan ukuran lingkar kaki + 20 cm,
c) Seragam sekolah harus mempunyai nama,lambang Madrasah, lokasi dan lambang
Osis.
d) Siswa harus berpakaian rapi (baju dimasukkan ke dalam celana bagi siswa laki-laki)
e) Sepatu berwarna hitam polos dan kaus kaki berwarna putih polos( sepanjang betis)
f) Memakai ikat pinggang hitam, tidak boleh berkepala besar
g) Tidak memakai perhiasan selain jam tangan
h) Memakai pakaian resmi Madrasah dan dasi pada hari senin dan selasa.
i) Bahan dan bentuk pakaian harus sama dengan ketentuan Madrasah.
2) Siswa perempuan
a) Baju seragam haruslah berlengan panjang dan tidak boleh digulung.
b) Rok panjang hingga menutup mata kaki
c) Seragam Madrasah harus mempunyai nama, lambang Madrasah, lokasi dan lambang osis
d) Sepatu berwarna hitam polos dan kaus kaki berwarna putih polos ( sepanjang betis)
e) Tidak memakai perhiasan yang berlebihan
f) Penggunaan jilbab harus sampai menutupi dada dengan warna yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku
g) Bagi siswi yang rambutnya melebihi bahu agar diikat/digulung sehingga tidak kelihatan
h) Bahan dan bentuk pakaian harus sama dengan ketentuan madrasah
2. Kerapian
a. Setiap siswa laki-laki wajib memelihara dan mengatur rambutnya dengan rapi dan pantas (2 depan ,1 tengah,0 belakang dan samping).
b. Setiap siswa wajib memelihara kukunya dengan rapi, bersih dan dilarang memanjangkan kuku serta memakai pewarna kuku ( kutek dan inai).
VI. JENIS PELANGGARAN TATA TERTIB
Untuk lebih memudahkan penilaian dan pengawasan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh siswa dan untuk menegakkan disiplin di Madrasah, maka perlu ditetapkan kategori dan jenis-jenis pelanggaran sebagai berikut :
1. Kategori Ringan
a. Mengeluarkan baju dari celana bagi putra dan tidak memasukkan baju ke dalam rok bagi puteri
b. Makan-makan di dalam kelas selama jam pelajaran berlangsung
c. Main-main di dalam kelas selama jam pelajaran berlangsung
d. Tidak membawa alat perlengkapan Madrasah
e. Membawa kendaraan bermotor.
f. Memelihara rambut gondrong/botak
g. Memelihara jenggot/kumis (dipanjangkan)
h. Memelihara kuku panjang/berwarna
i. Memakai anting bagi putra
j. Memakai kalung bagi putera
k. Memakai gelang tangan bagi putera
l. Memakai gelang kaki bagi laki-laki dan perempuan
m. Memakai kalung bagi puteri
n. Tidak memakai pakaian Madrasah/atribut pakaian seragam
o. Duduk-duduk atau bermain-main di tempat parkir
p. Membuang sampah tidak pada tempatnya
q. Tidak mematuhi tata tertib khusus (labor, perpustakaan dan ruang lainnya)
r. Tidak mengikuti upacara dengan hikmat
s. Pelanggaran salah satu ketentuan pakaian
t. Memakai topi/jaket dalam kelas
u. Terlambat hadir di Madrasah tanpa alasan yang jelas/masuk akal
v. Berada diluar pagar Madrasah tanpa izin
w. Mengganggu ketertiban belajar
x. Tidak mengerjakan tugas ( PR, Remedial, dll)
y. Membawa perlengkapan yang tidak menunjang proses belajar mengajar
2. Kategori Sedang
a. Tidak mengikuti upacara bendera pada peringatan hari besar Nasional dan Agama serta hari senin
b. Tidak mau mengikuti salah satu dari mata pelajaran yang diajarkan
c. Alpa/tidak datang tanpa kabar ( surat)
d. Cabut/bolos dari Madrasah
e. Berbohong terhadap guru/karyawan dan pimpinan Madrasah
f. Membawa rokok/merokok di lingkungan Madrasah
g. Membawa senjata tajam tanpa izin
h. Melakukan coretan/kata- kata kotor di lingkungan Madrasah
i. Melakukan perkelahian perorangan
j. Membawa/membaca bacaan,gambar/film porno
k. Bersikap/berkata kotor/kasar terhadap pihak Madrasah dan orang tua
l. Membawa kendaraan bermotor ke Madrasah tanpa SIM ataupun surat izin khusus
m. Membawa petasan/bahan peledak
n. Membentuk kelompok atau organisasi tanpa naungan dari OSIS
o. Merusak peralatan milik Madrasah
p. Mewarnai rambut
3. Kategori Berat
a. Berkata kotor, berprilaku kasar, dan menghina guru
b. Membawa teman luar Madrasah dengan tujuan tertentu
( negatif)
c. Membawa buku komik, majalah, foto, CD dan sebagainya yang bersifat pornografi
d. Membawa handphone tanpa persetujuan guru akan di tahan dan HP akan disita pihak Madrasah, diproses serta dipanggil orangtua.
e. Merusak alat Madrasah, taman Madrasah, kendraan orang lain di lingkungan madrasah
f. Melompat pagar madrasah
4. Kategori Sangat Berat
a. Menjatuhkan martabat Madrasah berupa tindakan seksual dan kriminal
b. Membawa senjata api/senjata angin
c. Berkelahi dengan mengunakan senjata tajam ataupun sejenisnya
d. Mengedarkan/memakai narkoba dan sejenisnya.
e. Mengambil/mencuri milik Madrasah, guru, karyawan dan teman.
f. Membuat keributan yang berbau sara
VII. PENUTUP
Peraturan ini di tinjau kembali sesuai dengan kepentingannya dan berdasarkan Rapat Majelis Guru.
Mengetahui Selupu Rejang, 06 Juli 2020
Kepala Madrasah Waka Kesiswaan
Yonis Firma, S.Ag, M.Pd.I Endang Suhartati, S.Pd
Nip.197009081997032001 Nip.196705232005012003
Catatan :
- nilai pelanggaran hanya berlaku satu tahun pelajaran.
Sesuatu hal yang belum termasuk kategori diatas, maka dilakukan suatu kebijakan/tindakan tegas dan yang bersipat mendidik. Seperti : meyiram bunga, membuang sampah, mencabut rumput, membersihkan WC, membersihkan mushalla, membawa tanah humus, bunga hidup, dan lain-lain.
Posting Komentar